Kejari: Disdik Tebingtinggi Telah Kembalikan Uang Rp 1,6 M dari Rp 2,4 M Kerugian Negara

Sebarkan:
Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra saat memaparkan pengembalian uang kerugian negara TEBINGTINGGI | 
TEBINGTINGGI | Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi, Sumut telah dua kali mengembalikan uang kerugian negara yakni sebesar Rp 850 juta dan Rp 810 juta ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Sebelumnya, Disdik Tebingtinggi Diduga merugikan uang negara sebesar Rp 2,4 milyar dalam kasus korupsi pengadaan buku panduan pendidikan TA 2020 yang dilidik oleh Kejari Tebingtinggi. Saat ini, Kejari telah menetapkan 3 orang tersangka.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Chandra Syahputra dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

"Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa pengadaan buku tersebut diduga fiktif, sehingga Dinas Pendidikan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,4 milyar. Pihak dinas sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 850 juta ke kas negara dan hari ini dikembalikan lagi uang kontan sebesar Rp 810 juta, sehingga total pengembalian kerugian negara berjumlah Rp 1,660 milyar," ujar Mustaqpirin.

Menurut Mustaqpirin, penyetoran uang kerugian negara melalui rekening Pemko Tebingtinggi dan bukti setornya telah diserahkan ke penyidik Kejari Tebingtinggi. Pada saat uang disetorkan melalui penyidik, dibantu oleh pihak bank.

"Dalam kasus ini, kita belum menahan ketiga tersangka, karena masih kooperatif dan tidak lari serta ada jaminan dari pengacaranya," ungkapnya.

Dikatakan Mustaqpirin, pihaknya berupaya mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,4 milyar. Pihaknya juga akan mengundang BPKP Sumut untuk menghitung total kerugian negara karena Disdik ada menyetor kerugian ke BPKP. Pihak BPKP akan telekonferensi di kantor Kejaksaan.

"Ketiga tersangka telah dinyatakan cacat hukum, walaupun dikembalikan semua uang ke negara, tetap jadi terdakwa. Besar tuntutan yang akan dituntut itu tergantung sama penuntut dan Hakim Tipikor," ucap Mustaqpirin. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini