Kapuspenkum Kejagung: Kajari Deliserdang dan Kasi Pidsus Dijatuhi Disiplin Hukuman Berat

Sebarkan:



Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (MOL/Int)

MEDAN | Pencopotan Teguh Wardoyo dari jabatan Kajari Deliserdang berikut Afrizal Chair Munawar sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) setelah menjalani pemeriksaan internal bidang pengawasan di Kejagung beberapa waktu lalu.


"Benar Pak. Hasil pemeriksaan bidang pengawasan keduanya djatuhi disiplin hukuman berat. Jabatan mereka dicopot," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu petang (30/9/2020).


Mantan orang pertama di Kejari Deliserdang tersebut dimutasi ke Bidang Datun Kejagung. Sedangkan Afrizal Chair dimutasi ke Pusdiklat Kejagung.


"Keduanya dimutasi menjadi jaksa fungsional," timpalnya.


KPK


Dilansir sebelumnya, PlT Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi awak media juga via sambungan WA, Kamis (10/9/2020) sore lalu membenarkan tentang dimintainya keterangan kedua pejabat di Kejari Deliserdang di Mapolda Sumut.


Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi disebut-sebut melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Deliserdang.


Pemeriksaan pada tanggal 3 September 2020 tersebut, imbuhnya, masih proses penyelidikan dan belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait detail pemeriksaan dimaksud. 


Secara terpisah sebelumnya Asintel Kejati Sumut Dwi Budi Setyo Utomo menyebutkan kehadiran kedua petinggi di Kejari Deliserdang tersebut di Mapolda Sumut guna dimintai keterangan oleh KPK. 


Di bagian lain bidang pengawasan Kejagung juga sedang memintai klarifikasi keduanya atas adanya laporan masyarakat. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini