Kajari Binjai Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sebarkan:
Kajari Binjai Andri Ridwan meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
BINJAI | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Andri Ridwan meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Binjai di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (29/9/2020).

PTSP nantinya akan melayani masyarakat dalam hal pengambilan tilang, persuratan, info perkara pengambilan barang bukti, bantuan hukum dan konsultan hukum.

Kajari Binjai Andri Ridwan mengatakan gedung PTSP ini dibuat agar setiap masyarakat dapat dilayani dengan baik dan tertib.

"Untuk menghindari kerumunan di masa pandemi Covid-19, kita harus lebih selektif dan mempermudah masyarakat dalam hal memberikan pelayanan, sehingga lebih cepat, terampil dan akurat," ucapnya.

Sebelum meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Andri Ridwan juga memimpin serah terima jabatan Kasi Barang Bukti di Aula Kejari Binjai.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti yang baru diemban Secsio Jimec Nainggolan yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha negara Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti yang lama Ali Usman melaksanakan tugas di tempat baru sebagai Pemeriksa Tindak pidana umum pada Asisten bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (Ismail/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini