Jaksa Periksa 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Tebingtinggi

Sebarkan:
Kantor Kejari Tebingtinggi
TEBINGTINGGI | Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan buku panduan pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020 sebesar Rp 2,4 milyar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi, telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi telah menetapkan 3 orang pejabat Disdik Tebingtinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketiganya yakni PS, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebingtinggi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), M Kepala Seksi Kurikulum selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan) dan E Kabid Disdik selaku Manager Dana BOS.

Saat ini, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebingtinggi telah memanggil 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, 3 tersangka dijadwalkan pemanggilan hari ini, Kamis (17/9/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan itu.

"Iya, tiga tersangka sedang diperiksa," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Disinggung terkait penahanan para tersangka yang menghadiri panggilan, Chandra mengaku belum menahan.

"Belum dilakukan penahanan karena tersangka inisial PS tadi sakit," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan senilai Rp 2,4 miliar di Kota Tebingtinggi, Sumut, akhirnya masuki tahap tersangka.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial PS bersama dengan M selaku PPTK dan E selaku pengelola dana bantuan operasi sekolah (BOS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Diketahui, anggaran pengadaan buku pendidikan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Agus Sampe Tuah Lumbangaol membenarkan hal itu saat menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejari Tebingtinggi.

"Iya. Soal pengadaan buku pendi dari dana DAU senilai 2,4 M," ujar Agus, Selasa (15/9/2020) sore.

Dijelaskan Agus, dalam pelaksanaan pemeriksaan ini atas laporan dari masyarakat dan dimulainya penyelidikan pada bulan Juni dan bulan Juli dinaikkan menjadi penyidikan.

"Dalam penyelidikan, ternyata kita menemukan tindakan melawan hukum, yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga kita naikkan statusnya ke penyidikan di bulan Juli," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah naik tahap menjadi ke penyidikan, ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS selaku Kadis, M selaku PPTK dan P selaku Asisten Dana BOS.

"Setelah melakukan pemeriksaan di tahap penyidikan, dari barang bukti dan dokumen ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS Kadis, M PPTK, dan dibantu dengan E asisten dana BOS. melakukan perbuatan dana yang ada di DAU tadi ditarik, seakan-akan buku itu tadi sudah ada," jelasnya.

Karena merasa janggal, pihak Kejari Tebingtinggi melakukan pemanggilan kepada 6 orang distributor, dan dinyatakan hasilnya tidak singkron.

"Namun saat kita tanyakan ke 6 distributor, ternyata pengadaan buku itu yang sebagaimana diterangkan si P tadi, hanya sebagai modus untuk menutupi pencairan 2,4 miliar. Terbukti, pemesanan buku itu dengan cara yang jelas-jelas pemesanannya dari dana BOS, bukan DAU," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Agus, buku yang sebelumnya tidak ada bentuk fisiknya, tiba-tiba datang setelah kasus naik menjadi tahap penyidikan.

"Sehingga terlihat bahwa saat pencairan itupun, buku tidak ada. Buku itu datang seketika kasus ini sudah bergulir pada tahap penyidikan. Maka dapat disinyalir bahwa pemesanan buku itu dilakukan setelah ketahuan," imbuhnya.

Saat dilakukan pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan keterangan para saksi yang tidak singkron dengan dokumen-dokumen.

"Selanjutnya kami lakukan pengumpulan keterangan para saksi, kemudian kita singkronkan dengan barang bukti dokumen atau surat, maka itu tidak singkron, sehingga terkesan dipaksakan," pungkasnya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini