Fraksi PDIP Apresiasi dan Dukung Kinerja Kejari Tebingtinggi

Sebarkan:
Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih
TEBINGTINGGI | Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Iman Irdian Saragih, SE mengapresiasi dan mendukung penuh atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Sumut.

Menurut pria yang akrab disapa Dian ini, Kejaksaan telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini dilihat dari ditemukannya kegiatan yang merugikan negara, di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi.

"Dalam kasus pengadaan buku, Kejari Tebingtinggi menemukan kerugian negara sebesar 2,4 milyar, dan telah menjadikan Kepala Dinas nya sebagai salah satu tersangka. Jadi, tidak ada yang kebal hukum di negara kita," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Dian yang juga Koordinator Komisi I (Bidang Hukum) DPRD Tebingtinggi berpesan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja sesuai dengan aturan dan menggunakan anggaran dengan tepat sasaran.

"Gunakan anggaran yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Tebingtinggi. Jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku," ucap Ketua DPC PDIP Tebingtinggi ini.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tebingtinggi menetapkan 3 orang pejabat Disdik Tebingtinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketiganya yakni PS, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebingtinggi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), M Kepala Seksi Kurikulum selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) dan E Kabid Disdik selaku Manager Dana BOS.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan buku panduan pendidik SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2,4 miliar.

Dalam kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Disdik Kota Tebingtinggi TA 2020 sebesar Rp 2,4 milyar, diduga terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada proses pencairan dana buku tersebut, diduga tidak ada dibeli dan belum disalurkan ke 76 sekolah SD dan 10 SMP, sehingga untuk proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan pembayaran.

Setelah dilakukan pencairan diduga tidak dibayarkan langsung kepada penerbit buku yaitu PT TS dan PT A.

Pembayaran kepada PT TS dan PT A diduga memakai dana BOS yang diminta kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, perbuatan para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Tebingtinggi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini