Enam Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disepakati

Sebarkan:
Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga saat menerima salinan Ranperda inisiatif dari Pimanta Ginting.
LANGKAT | Sebanyak enam judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal, Senin (14/9/2020).

Enam judul Ranperda inisiatif itu adalah tentang Kepariwisataan Daerah, Penanganan Disabilitas dan Lansia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Produk Unggulan Daerah dan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Enam judul ini nantinya akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2021 bersama dengan Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat," ujar Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga yang memimpin rapat.

Dalam penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting mengatakan bahwa judul Ranperda inisiatif DPRD merupakan masukan-masukan dari Komisi A sampai D DPRD Langkat dan dikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.

Sebelum disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Pimanta juga menerangkan latar belakang Ranperda inisiatif, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup Ranperda inisiatif.

"Tujuan Ranperda Kepariwisataan Daerah salah satunya sebagai dasar pengambilan kebijakan agar pemanfaatan objek pariwisata dapat dilakukan secara optimal," sebutnya.

Pimanta juga menjelaskan tujuan Ranperda BUMDes diantaranya demi peningkatan perekonomian desa, untuk membuka lapangan kerja, untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Usai memberikan penjelasan terhadap enam judul Ranperda inisiatif DPRD, pimpinan rapat berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

"Semuanya harus mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini