Dugaan Praktik Ilegal Logging di Labura Makin Merajalela

Sebarkan:
LABURA | Kondisi hutan di wilayah Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diperkirakan semakin memprihatinkan.

Pasalnya, aktifitas perambah hutan liar hingga cukong kayu tanpa dokumen itu semakin bebas menjalankan aktifitasnya.

Salah seorang warga mengatakan, aktifitas ilegal logging di hutan Desa Poldung itu terkesan dilegalkan. Aktifitas terang- terangan dan terkesan tidak ada tindakan dari pihak berwenang.

"Penebangan kayu dan pencurian kayu di hutan menjadi semakin merajalela. Apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan hutan," kata Herwin, kepada wartawan Rabu (23/9/2020).

Dikatakannya, kayu bulat ditebang dan diolah menjadi bahan jadi seperti papan dan broti, setelah itu dijual ke konsumen.

"Anehnya, tanpa miliki dokumen kayu ilegal itu bebas dijual sama konsumen, padahal truck cold diesel pembawa kayu itu melintas di Jalinsum Labura", sebutnya.

"Saya minta penegak hukum maupun pihak terkait segera mengambil tindakan kepada pelaku ilegal logging itu, karena perambah hutan liar maupun praktek ilegal logging itu sudah betentangan dengan Undang Undang yang berlaku," harapnya. (Indra/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini