DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna KUA-PPAS P-APBD 2020

Sebarkan:
SAMOSIR | DPRD Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar atas rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020 di gedung dewan setempat, Senin (1/9/2020).

Rapat dihadiri Ketua DPRD Samosir Saut Tamba, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, anggota DPRD Samosir, Sekretaris Daerah Samosir Jabiat Sagala, pimpinan SKPD, Camat, LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna bertujuan untuk menyampaikan nota pengantar rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2020 yang disampaikan oleh Bupati Samosir atau Wakil Bupati Samosir.

Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga menjelaskan, nota pengantar KUA-PPAS P-APBD TA 2020, bahwa perubahan kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

Selain itu sekaitan dengan adanya perubahan kebijakan fiskal maupun kebijakan penanganan Covid 19, Pemkab Samosir telah melakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat peraturan Bupati Samosir Nomor 61 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020.

Wakil Bupati berharap rancangan perubahan KUA PPAS P-APBD Kabupaten Samosir TA 2020 dapat disepakati bersama dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kedepannya kita akan bersama-sama untuk melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS P-APBD TA 2020 untuk dikaji dan ditelaah secara cermat, efisien dan tepat sasaran dalam menunjang pencapaian program dan kegiatan prioritas daerah sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Samosir," ujarnya. (HJS/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini