Ditanya Progres Pengusutan Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan dan PT PSU, PlT Kajatisu: Kamu Koq Ngeyel

Sebarkan:




MEDAN | Ada suasana tidak biasa ketika awak media bertatap muka Pelaksana Tugas (PlT) Kajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy, Senin petang (14/9/2020)  di aula lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Di luar dugaan, mantan Wakajati Banten di Kota Serang tersebut menyebutkan kurang mengetahui persisnya progres dua kasus dugaan korupsi yang sempat menarik perhatian publik beberapa bulan lalu.

Di antaranya, 'nasib' pengusutan  kasus dugaan penyimpangan dana klaim BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh yang dilakukan sejumlah pihak rumah sakit senilai Rp5 miliar dan dugaan korupsi Rp56 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

"Kan sudah Saya terangkan tadi. Kamu koq ngeyel? Dari mana anda mendapat kabar? Coba tanya lagi kepada orangnya," katanya sembari tersenyum.

Sementara catatan digital awak media ketika Kajatisu dijabat Dr Amir Yanto, kasus dugaan penyimpangan BPJS Kesehatan tersebut pernah diungkap ke awak media. Posisi Asintel ketika itu dijabat Leo Simanjuntak.

Namun pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 senilai Rp44,97 miliar yang sedang diusut Polda Sumut, padahal Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati Sumut ada melakukan pendampingan, menurutnya, perlu diluruskan.

Bila TP4D misalnya memberikan masukan agar pihak yang terkait dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung tidak melakukan hal-ha menjurus praktik korupsi namun kemudian tidak mengindahkannya, maka pertanggungjawaban hukumnya kembali kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsinya.

Dugaan Korupsi UINSU

Dilansir sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut diinformasikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 senilai Rp44,97 Milliar.

"Penyidik Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka yakni S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU," kata Kasi E (Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen) Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol kepada wartawan ketika dihubungi via ponsel, Rabu (9/9/2020).

Sementara mengutip keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Juli 2017 Prof Dr S MAg memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 /B.II.b /KS.02/07/2017 tertanggal 4 Juli 2017 dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00.

Proposal tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP diduga kuat tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara (Kementerian Agama, red) telah membayarkan 100 persen pekerjaan pembangunan gedung tersebut.
Kembali ke temu pers pada Senin (14/9/2020), Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy. SH. MH, yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Dwi Setyo Budi Utomo , SH.MH, serta Plt.Kasipenkum Karya Graham Hutagaol, menyampaikan bahwa proses terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pakam, TW, SH.MH, telah ditangani pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk diklarifikasi. Tentu pihak Kejatisu tidak menghalangi prosesnya.
Namun, saat ditanya sangsi dari Kejatisu sendiri seperti apa, beliau menampik bahwa proses masih ditangani Kejagung. “Jika terbukti atau tidaknya yang bersangkutan kita akan tunggu hasilnya seperti apa,” ungkapnya saat konferensi pers, di gedung aula lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Informasi yang beredar sebelumnya, bahwa supir Kajari Pakam diperiksa KPK di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Pakam langsung dibawa KPK Kejakarta atas dugaan korupsi. Informasi inipun dilanjutkan wartawan dengan mengkonfirmasi pihak KPK, Ali Fikri, “benar mas, ada pemeriksaan Oknum aparat penegak hukum Deli Serdang”.(RbS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini