Data Sementara KPU: 37 Bakal Calon Pilkada Positif Corona

Sebarkan:
Ilustrasi (Detik.com).
JAKARTA | Sebanyak 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Data itu didapat dari hasil tes swab yang dilakukan dalam rangka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

Terpaparnya puluhan bakal calon kepala daerah oleh COVID-19 itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9/2020) dini hari. Data itu disampaikan usai pendaftaran bakal calon kepala daerah ditutup.

"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang," kata Arief.

Arief menjelaskan, 37 bakal calon kepala daerah itu berasal dari 21 provinsi yang laporannya telah masuk ke KPU RI pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB. Namun data ini masih bersifat sementara.

"Yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00 masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," ujarnya.

Arief pun mengimbau para bakal calon kepala daerah agar selalu menjaga kondisi kesehatan. Ia juga meminta partai politik pengusung dan paslon yang diusung mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di setiap tahapan Pilkada.

"KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada partai politik, kepada bakal pasangan calon, dan para pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020," tutur Arief.

Selain itu, KPU melaporkan ada sejumlah daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2020. Pengumuman final jumlah daerah dengan paslon tunggal akan diberitahukan kemudian.

"Ini belum final ya, karena untuk daerah yang terdapat 1 bakal pasangan calon, KPU akan melakukan atau membuka pendaftaran kembali. Jadi bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu sampai penetapan paslon nanti," tuturnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan, seusai pendaftaran, bakal pasangan calon yang diterima akan melakukan verifikasi berkas. Kemudian, pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon kepala daerah juga akan dilakukan pada tahapan berikutnya.

"Perlu juga kami sampaikan setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," tutur Arief.

Sebelumnya, pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada 6 September 2020. Hingga pukul 24.00 WIB, KPU telah menerima sebanyak 687 pendaftaran bakal pasangan calon di seluruh Indonesia.

"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9/2020). (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini