Selama Tahun 2019, Ada 45 Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Di Kota Padangsidimpuan, Paling Banyak Pelecehan Seksual

Sebarkan:
PADANGSIDEMPUAN | Selama tahun 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Padangsidimpuan tangani 45 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. 

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPPA Kota Padangsidimpuan Iswardi Siregar didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Herlina Safitri kepada metro-online.co mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 30 kasus dan kekerasan terhadap perempuan ada 15 kasus.

"Jika dilihat dari 30 kasus kekerasan terhadap anak tersebut, kasus yang paling menonjol adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak, selain itu ada juga kasus hak asuh anak, kasus kekerasan fisik, kasus penculikan dan kasus menelantarkan anak," papar Iswardi Siregar.

Dinas PPPA Kota Padangsidempuan terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, memperkuat kelembagaan dan membangun jaringan sinergitas bersama stakeholder untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Dalam hal perlindungan anak dan perempuan semua pihak harus ikut bertanggungjawab, tidak hanya pemerintah.

Dinas PPPA Kota Padangsidimpuan juga membuka ruang mediasi, melakukan pembinaan serta pendampingan kepada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.

"Kalau ada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan dan melapor, biasanya kita lakukan mediasi dulu secara kekeluargaan, kemudian kita akan berikan pembinaan dan bimbingan kalau memang tidak bisa secara kekeluargaan, kita juga siap mendampinginya kejalur hukum, sampai pengacaranya juga kita sudah siapkan dari pengadilan, hal ini adalah upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan, kalau untuk masalah biaya, masyarat jangan kawatir tidak dipungut biaya atau gratis," terang Iswardi.

Tidak hanya pengacara yang disiapkan Dinas PPPA dalam memberikan perlindungan kepada anak di Kota Padangsidimpuan, psikolog juga ternyata sudah disiapkan. Hal ini untuk memulihkan kembali mental anak yang mengalami tindakan kekerasan agar tidak mengalami trauma yang bekepanjangan.

Dinas PPPA juga sudah membentuk tim dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada anak yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang tergabung dari intansi pemerintahan, kepolisian dan kejaksaan.

"Kami juga membuka nomor pengaduan di 082362028907 dan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kekerasan maupun persoalan lainnya yang menyangkut perempuan dan anak bisa menghubungi nomor tersebut," pungkas Iswardi. (Syahrul/REM).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini