Sat Narkoba Polres Sergai Tembak Pengedar Sabu

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pengedar sabu bernama Zahrul Helmi alias Emi (48) warga Desa Pematang Cermai, Tanjung Beringin, Sergai, Senin (17/8/2020) malam.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang Kasat Narkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya tempat transaksi jual beli sabu di Desa Pematang Cermai.

"Mendapat informasi itu, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Emi yang berada di dalam rumah. Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di bawah tempat tidur dalam kamar," ujar AKP Manullang.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari bandar berinisial ACE, warga Desa Nagur, Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

"Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah ACE dan ditemukan 6 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan sejumlah alat isap sabu. Namun, tersangka ACE telah melarikan diri," ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan. Sebab, ACE diduga melarikan diri ke arah Perbaungan.

Pada saat pengembangan, tersangka Zahrul sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke kakinya.

"Selanjutnya, tim mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Sergai untuk diproses," kata AKP Manullang. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini