Polrestabes Medan Bakar 358 Kg Ganja

Sebarkan:
MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu saat membakar ganja.

MEDAN | Sebanyak 358 Kg ganja kering hasil pengungkapan 2 kasus berbeda dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Polrestabes juga mengamankan 3 tersangka. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi  Kasat Narkoba, AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) mengatakan, 358 kg ganja kering ini merupakan ungkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Sat Res Narkoba seberat 240 kg.

"Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi para personel yang berhasil mengungkap. Tapi kita juga merasa miris, sebab selama 3 bulan saya bertugas di sini Medan memang pasar besar peredaran narkoba," ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu.

Kasat Narkoba, AKBP Roni Nicholas Sidabutar saat mau membakar ganja. 

Menurut Kapolrestabes Medan, diamankannya 358 kg ganja tersebut setidaknya telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna. Seperti diketahui, pada 14 Mei 2020 Polsek Pancur Batu meringkus 2 tersangka narkotika masing-masing, IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Lingkungan I, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia di Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari kedua tersangka petugas menyita 118 kg ganja. Sehari berikutnya, 15 Mei 2020 tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang tersangka narkotika, MR (47) dari Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tersangka, MR petugas berhasil menyita 240 kg ganja kering yang disembunyikam di dalam kamar tersangka. 

"Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, "tegas Kapolrestabes Medan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini