Pengerukan Tanah Hingga Longsor, DLH Deliserdang Diminta Kaji Amdal Perumahan Johor di Namorambe

Sebarkan:
Lokasi longsor.
DELISERDANG | Pengembang (Developer) Perumahan Johor Medan di Dusun II Desa Tangkahan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dinilai mengabaikan lingkungan sekitar.

Pasalnya kegiatan pengerukan tanah yang diduga dilakukan pengembang mengakibatkan longsornya lahan warga.

Terkait hal ini, warga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang memeriksa dan mengkaji ulang prosedur serta persyaratan yang harus dilengkapi developer dalam menjalankan bisnis propertinya.

"Kita minta Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang memeriksa dokumen kelengkapan Perumahan Johor Medan ini," ujar warga saat ditemui, Jumat (28/8/2020).

Pelaksanaan pembangunan Perumahan Johor Medan di Desa Tangkahan dinilai tidak memenuhi prosedur, karena pengembang secara arogan melakukan pengerukan tanah hingga menyebabkan tanah milik warga longsor.

Hal ini disampaikan Edi Bangun salah satu teman sebatas Perumahan Johor Medan kepada wartawan, Jumat (21/8/2020) lalu.

Dikatakan Edi, pembangunan perumahan bersubsidi Johor Medan di desa itu dinilai tidak memenuhi standar dan perizinan. Penggalian lahan yang dilakukan pengembang membuat lahan sebatas perumahan itu longsor.

"Tanah saya longsor akibat dikeruk oleh pengembang perumahan ini, jika ini dibiarkan semua tanah saya akan jatuh," ujar Edi sembari menunjukkan lokasi lahannya yang longsor.
Lokasi perumahan.
Pantauan wartawan di lokasi, pengerukan yang dilakukan pengembang, telah membentuk tebing setinggi lebih kurang 10 meter, yang mengakibatkan terjadinya longsoran tanah.

Sementara, Koordinator lapangan dari Developer Perumahan Johor Medan ketika ditemui di lokasi mengatakan, pembangunan itu langsung ditangani oleh pihak pengembang Perumahan Johor Medan sendiri.

"Pembangunan ini tidak ada pemborongnya bang, karena pekerjanya langsung ditangani oleh pihak kantor. Kalau masalah soal perizinannya langsung konfirmasi ke kantor aja," katanya.

Kemudian, Kasi Terantib Kecamatan Namorambe Hendri Ginting ketika dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan mengatakan, pihak pengembang sudah pernah meminta surat rekomendasi kepada kecamatan.

Terpisah, Heri Sembiring selaku Kadiv Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deliserdang yang diminta tanggapan mengatakan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Amdal atau UKL UPL serta izin lingkungan dari dinas terkait.

Hal ini, kata Heri sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan," ucap Heri. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini