Pengedar Narkotika di Labuhanbatu Ditangkap, Modusnya Masukkan Sabu dalam Pipet

Sebarkan:
LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu kembali melakukan pengungkapan terhadap jaringan pengedar narkotika.

Pengungkapan kali ini pada Kamis (20/8/2020), petugas Sat Narkoba menangkap tersangka berinisial A alias Nius (42), warga Jalan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total keseluruhan seberat 47,46 gram.

Tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, hingga petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (penyamaran), petugas memesan barang haram tersebut dari tersangka.

Tersangka yang tidak menaruh curiga, akhirnya menyepakati transaksi jual beli sabu tersebut. Pada saat transaksi, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti lain. Pada saat dilakukan penggeledehan dirumahnya, didapati barang bukti yang lain.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Tersangka merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama. Modus tersangka ini sedikit unik, dimana dia memasukkan sabu kedalam pipet/sedotan. Selain berjualan sabu, dia juga berjualan kopi," ujar AKP Martualesi Sitepu. (Husin/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini