Pencuri Uang Kotak Infaq Diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua

Sebarkan:
MEDAN | Polsek Delitua mengamankan seorang pencuri Kontak Infaq di Mesjid Baitul S'Salam, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Tersangka adalah Ewin wibowo (20), warga Jalan Brigjen  Zein Hamid Gang, Medan Johor.

Atas pencurian itu, Irfan Irianto (44) selaku Marbut Mesjid Baitul S'Salam selaku korban mengalami kerugian uang tunai berkisar Rp.1.500.000.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, kejadian berawal Selasa 25 Agustus 2020 malam, saat petugas Unit Reskrim mendapat informasi pencurian itu.

"Mendapat informasi tersebut, petugas menuju lokasi dan mengamankan tersangka," ujar AKP Zulkifli.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian uang Kotak Infaq tersebut pada Senin 24 Agustus 2020 dini hari.

Saat melakukan pencurian itu, tersangka melompati pagar mesjid dan kemudian dan mengambil kotak infaq yang berada didalam mesjid. Begitu kontak Infaq berhasil diambil, pelaku membungkus kotak itu dengan kain sarung dan langsung keluar meninggalkan mesjid. Setelah mengambil isi kotak Infaq, kotaknya dibuang ke Sungai Deli.

"Tersangka Ewin Wibowo sudah diamankan ke komando dan kita sudah mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan resmi," ungkap AKP Zulkifli. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini