Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam, Jaksa Minta Kontraktor Dijadikan Tersangka

Sebarkan:
DELISERDANG | Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu yang berlokasi di Jalan Bidan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang yang ditangani Polresta Deliserdang sejak tahun 2014, hingga kini belum sampai ke persidangan.

Padahal, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 800-900 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut itu dikabarkan telah ditetapkan konsultan proyek sebagai tersangka.

Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Polresta Deliserdang untuk dilengkapi, sampai sekarang belum juga selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Teguh Wardoyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Afrizal, Minggu (8/8/2020) mengakui, pihaknya sudah pernah menerima SPDP dari penyidik dan dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

"SPDP sudah pernah kita terima, tapi kita kembalikan untuk dilengkapi lagi," ujar Afrizal.

Mengenai SPDP yang dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus membenarkannya.

Menurutnya, penyidik menetapkan konsultan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.

Salah satu poin yang diminta pihak Kejaksaan untuk dilengkapi yaitu kontraktornya dijadikan tersangka.

"Jaksa minta kontraktor dijadikan tersangka," ungkap Kompol M Firdaus.

Diketahui, pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam yang berdiri diatas lahan seluas 1,5 hektar ini dibangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp 14 miliar yang dicairkan dengan 2 tahapan masing-masing Rp 7 miliar awal dan Rp 7 miliar tahun berikutnya.

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya, juga turut digunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .

Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran Pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas 3 unit bangunan gedung terdiri dari 2 unit gedung berlantai 1 dan 1 unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios, dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional dilaksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan pagu Rp 6 miliar dengan harga penawaran Rp.5.742.398.000.

Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deliserdang.

Kini, Polresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Deliserdang harus membuktikan penegakan hukum yang sudah 6 tahun tertunda terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut.(Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini