Jurtul dan Pemain Togel Diringkus Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
DITANGKAP: Kedua jurtul dan pemain togel yang diamankan. 

TANJUNGBALAI | Dua pria sebagai juru tulis (jurtul) dan pemain judi jenis toto gelap atau togel diamankan Team Kriminal Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Tekab Satreskrim) Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Kamis (27/8/2020) membenarkan penangkapan jurtul dan pemain togel saat berada di salah satu warung dikawasan Water Fron City (Pantai Amor), Jalan Asahan, Tanjungbalai.

Menurut Panjaitan, jurtul yang ditangkap berintial 'H' (36) warga Jalan Patimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Sedangkan pemain judi tebak angka itu berintial 'RIN' (37) warga Jalan Sudirman Km 3 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.

"Kedua tersangka ditangkap dari sebuah warung "Regar" di Pantai Amor Jalan Asahan pada Rabu, 26 Sgustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB," kata Panjaitan.

Juga turut diamankan barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong, 2 buah pulpen, 1 buku tafsir mimpi dan uang tunai senilai Rp1.074.000. 

"Tersangka disangkakan melanggal Pasal 303 KUHPidana," terang Panjaitan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini