Gayung Bersambut, Kejari Medan Siapkan 4 Ruangan untuk Sidang Virtual

Sebarkan:


MEDAN-- Mirip peribahasa gayung bersambut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah menyiapkan 4 ruangan menyusul adanya perubahan kebijakan jajaran PN Medan yang akan melakukan sidang virtual (teleconference / online) untuk perkara-perkara tindak pidana mulai 7 September 2020 mendatang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan kebijakan sidang secara virtual menyusul terkonfirmasinya Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno positif terinfeksi Covid-19.

Majelis hakim tetap bersidang di PN Medan. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) berikut saksi-saksinya bersidang di kantor kejaksaan yang menangani perkaranya.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui PlT Kasi Pidum Mirza Erwinsyah yang dihubungi awak media via sambungan WhatsApp (WA), Jumat (28/8/2020) membenarkan telah berkoordinasi dengan jajaran PN Medan menjelang diseragamkannya persidangan perkara-perkara tindak pidana secara virtual.

"Prinsipnya Kejari Medan sudah siap. Kita sudah menyiapkan 4 ruangan untuk digunakan sebagai tempat jaksa bersidang maupun saksi yang dihadirkan nanti, " kata Mirza.

Demikian halnya dengan berbagai perangkat pendukung untuk sidang virtual pun sudah disiapkan oleh Kejari Medan. Termasuk fasilitas zoom meeting yang kerap digunakan maupun melalui video call.

Biasanya kendala pada persidangan teleconference cuma masalah jaringan. Karena bisa mempengaruhi kualitas suara maupun tampilan gambar (visual).

"Insya Allah kita siap. Tinggal menyesuaikan saja nanti," imbuh Mirza yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Medan.

Tahap Awal

Sementara mengutip keterangan Humas PN Medan Immanuel Tarigan beberapa hari lalu, di tahapan awal sidang perkara tindak pidana secara virtual mulai digelar terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga 4 September 2020 mendatang. Kemudian akan berlaku efektif terhitung 7 September 2020 sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan.

Sejak 31 Agustus 2020 para hakim sebagian akan bekerja dari rumah (kediaman) masing-masing, populer disebut Work From Home (WFH).

Sedangkan para terdakwanya (khususnya berstatus tahanan) maupun penasihat hukumnya (PH) juga bersidang secara video conference di mana para terdakwanya dititip. 

Bisa jadi di rumah tahanan negara (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau di kantor kepolisian seperti Polsek atau Polres/Polrestabes.

Sedangkan sebagian lagi para pegawai tetap bekerja di PN Medan yang berurusan dengan pelayanan publik seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sekuriti. Termasuk para hakim (menangani perkara-perkara perdata, red) tetap bersidang seperti biasa di pengadilan. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini