Dua tersangka pengedar ekstasi.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan Selasa (4/8/2020) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria menjual narkoba di Diskotik Empire.
Tak mau buruannya lepas, dengan cepat Unit Reskrim bergerak ke diskotik tersebut. Salah satu anggota Reskrim mencoba melakukan transaksi kepada pelaku yang bernama FK (29) bekerja sebagai Waitres Empire dan didapatlah lima butir ekstasi yang ditemukan dalam rokok Malboro merah yang dipegangnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku DA (20) dan FK (29) saat dilakukan interogasi di lapangan mengatakan, mereka sengaja menjual barang haram tersebut ke Diskotik Empire. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke komando.
"Keduanya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Kompol Pardamean Hutahaean. (ka)