Banyak Tangkahan Pasir di Labuhan Batu tak Miliki Izin Galian C

Sebarkan:

LABUHANBATU | Banyak tangkahan pasir di Labuhanbatu, sepanjang aliran sungai Bilah sampai Kecamatan Pangkatan tidak memiliki izin galian C.

Hal ini dikonfirmasi langsung ke KTU Dinas ESDM Sumut Wilayah IV Labuhanbatu, ZulKifli Perangin-angin melalui telepon seluler pada Jumat (07/08/2020).

Zulkifli Perangin Angin mengatakan bahwa tangkahan pasir di kecamatan Pangkatan hanya seorang saja yang memiliki izin galian C, selebihnya dipastikan ilegal. 

“Sampai saat ini di Kecamatan Pangkatan hanya tangkahan pasir Atan aja yang memiliki izin galin C, selebihnya dipastikan ilegal, ” ucapnya. 

Pernyataan tersebut didukung berdasarkan data pemegang izin jenis galian C Labuhanbatu 2019 yang dikirimnya melalui wathsapp, bahwa atas nama Muhammad Taher Harahap alias Atan yang memiliki izin galian C dengan jenis usaha batuan (kerikil berpasir alami) yang berlokasi di Dusun Bomban Bidang A dan Pandam B, Desa Sennah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang nomor surat izinnya 540/2112/DISPMPPTSP/5 XI.1.b/XI/2019 diterbitkan pada tanggal 11/12/2019 dengan masa berlaku 5 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Bayo Parangin Angin tersebut merasa risih dengan pengusaha tangkahan pasir yang ilegal.

Dinas ESDM Sumut Wilayah IV Labuhanbatu memanggil para pengusaha di akhir tahun 2019 agar segera mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mereka. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terdata yang memiliki izin galian C.

“Kita sudah pernah melakukan pembinaan dan pemanggilan kepemilikan, untuk segera mengurus izin. Kalau gak salah saya di akhir 2019 kemaren. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengurus izin tersebut, ” tambahnya. (alfin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini