8 Bulan DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Pulau Raja

Sebarkan:
ASAHAN | Setelah ditetapkan sebagai DPO dan buron selama 8 bulan dalam kasus tindak pidana pencurian, Riski Ardianto Sitorus (27), warga Dusun II, Desa Leidong Timur, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab Polsek Pulau Raja, Minggu (9/8/2020) sekira jam 10.00 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas Tekab Polsek Pulau Raja, saat melintas di Jalinsum Dusun I, Desa Pulau Rakyat, Kecamatan Pulau Rakyat, dengan menumpang sebuah truk barang dari Pekan Baru menuju Medan.

Informasi yang diterima di lapangan, kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku bermula, Rabu (25/12/2019), korban bernama Ali Hanafiah, warga Desa Leidong Timur, Kecamatan Aek Kuasan bersama keluarganya berangkat ke Sabang Aceh dengan kondisi rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.

Pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dihubungi via Handphone oleh tetangganya bernama Sukamto yang mengatakan kalau jendela rumah korban di sebelah samping kanan telah dirusak.

Selanjutnya pada Selasa (31/12/2020), korban kembali kekediamannya dan mendapati jendela rusak serta lemari yang berada didalam kamarnya telah dirusak orang tidak dikenal.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Pulau Raja dengan nomor: LP/19/XII/2019/SU/Res Ash/Pulau Raja, tanggal 31 Desember 2019 dengan kerugian mencapai lebih kurang 70 juta.

"Setelah buron lebih kurang 8 bulan, akhirnya kita mendapat informasi kalau pelaku akan melintas di jalinsum Pulau Raja dengan menumpang truk barang dari arah Riau menuju Medan dan benar setelah kita lakukan penyetopan terhadap truk tersebut, tim kita mendapat pelaku sedang duduk di bangku penumpang sebelah kiri," ujar Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani.

Masih menurut Rahmadani, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kediaman pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh korban.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan petugas masing-masing 1 buah jerjak besi dan jendela, 1 buah bola lampu, 1 buah setrika warna ungu putih, 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas serta 1 unit handphone.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar AKP Rahmadani. (Rial/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini