DAIRI | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian Negara pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi yakni Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi nyatanya sebesar Rp.573.797.364.
Demikian disebutkan Responder Resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ratama Saragih kepada Metro Online, Sabtu (18/7/2020) melalui pesan WhatsApp.
Aktivis Ombudsman Perwakilan Sumut ini menjelaskan bahwa temuan BPK TA 2019 tersebut berdasarkan LHP BPK Nomor.53.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 dengan entitas Pemerintah Kabupaten Dairi.
Ratama menjelaskan bahwa tim pemeriksa dari BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas asersi keterjadian dan kelengkapan, serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dimaksud yang hasilnya terdapat bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.573.797.364.
Pengamat kebijakan Anggaran ini juga mengatakan bahwa tim pemeriksa BPK menemukan bukti pertanggungjawaban akomodasi tidak jelas.
Bahkan tidak sesuai dengan tempat penginapan yang sebenarnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp.556.256.364.
Temuan ini didapat tim pemeriksa setelah mengkonfirmasi kepada 11 hotel yang tidak terdaftar sebagai tamu hotel yang berasal dari 11 OPD.
LHP BPK tersebut juga menjelaskan bahwa ada 5 OPD Pemkab Dairi yang melakukan pemahalan harga yang melebihi tarif sebenarnya dengan nilai sebesar Rp.17.541.000, diantaranya Dinas Pariwisata, BPKAD, Bappeda, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat (APIP).
Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat (1) tentang Pengelolaan keuangan Daerah, kemudian Pasal 132 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahkan tidak sesuai dengan SK Bupati Nomor 534/900/XI/2019 tentang Standart Satuan Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Dairi TA 2019.
Fakta tersebut sudah barang tentu berakbiat Kerugian Negara yakni kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp.573.797.364.00 (Rp.556.256.364 + Rp.17.541.000) ini harus ditarik dari 12 OPD.
Aneh dan janggal jika Pemkab Dairi melalui OPD terkait tidak menyetor dan atau mengembalikan kerugian negara tersebut secara utuh dan lunas.
Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan LHP BPK bahwa Pemkab Dairi notabene OPD terkait menyetor ke kas negara hanya sebesar Rp.323.536.000 yang meninggalkan kerugian negara sebesar Rp.250.261.364.
"Ini mencerminkan prilaku dan karakter serta moral yang tidak terpuji dari Aparatur Penyelenggara Negara," ujar Ratama. (Red)
Demikian disebutkan Responder Resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ratama Saragih kepada Metro Online, Sabtu (18/7/2020) melalui pesan WhatsApp.
Aktivis Ombudsman Perwakilan Sumut ini menjelaskan bahwa temuan BPK TA 2019 tersebut berdasarkan LHP BPK Nomor.53.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 dengan entitas Pemerintah Kabupaten Dairi.
Ratama menjelaskan bahwa tim pemeriksa dari BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas asersi keterjadian dan kelengkapan, serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dimaksud yang hasilnya terdapat bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.573.797.364.
Pengamat kebijakan Anggaran ini juga mengatakan bahwa tim pemeriksa BPK menemukan bukti pertanggungjawaban akomodasi tidak jelas.
Bahkan tidak sesuai dengan tempat penginapan yang sebenarnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp.556.256.364.
Temuan ini didapat tim pemeriksa setelah mengkonfirmasi kepada 11 hotel yang tidak terdaftar sebagai tamu hotel yang berasal dari 11 OPD.
LHP BPK tersebut juga menjelaskan bahwa ada 5 OPD Pemkab Dairi yang melakukan pemahalan harga yang melebihi tarif sebenarnya dengan nilai sebesar Rp.17.541.000, diantaranya Dinas Pariwisata, BPKAD, Bappeda, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat (APIP).
Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat (1) tentang Pengelolaan keuangan Daerah, kemudian Pasal 132 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahkan tidak sesuai dengan SK Bupati Nomor 534/900/XI/2019 tentang Standart Satuan Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Dairi TA 2019.
Fakta tersebut sudah barang tentu berakbiat Kerugian Negara yakni kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp.573.797.364.00 (Rp.556.256.364 + Rp.17.541.000) ini harus ditarik dari 12 OPD.
Aneh dan janggal jika Pemkab Dairi melalui OPD terkait tidak menyetor dan atau mengembalikan kerugian negara tersebut secara utuh dan lunas.
Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan LHP BPK bahwa Pemkab Dairi notabene OPD terkait menyetor ke kas negara hanya sebesar Rp.323.536.000 yang meninggalkan kerugian negara sebesar Rp.250.261.364.
"Ini mencerminkan prilaku dan karakter serta moral yang tidak terpuji dari Aparatur Penyelenggara Negara," ujar Ratama. (Red)