Tega.. Usai Dicaci Maki, Amei Ditendang, Dijambak dan Dicakar

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN - Atik alias Amei (44) warga Jalan Madong Lubis Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Kota, Propinsi Sumatera Utara berharap pelaku penganiayaan terhadap dirinya dihukum setimpal. 

"Saya berharap tersangka yang menganiayaku dihukum setimpal," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Tersangka penganiayaan Tety Sutanto alias Ayin sudah ditahan dan akan menjalani persidangan di PN Labuhan Deli pada Jumat (24/7/2020) mendatang.

Menurut Atik, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 13.35 wib di Jalan Mestika Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara.

Peristiwa berawal saat korban datang ke rumah Abeng yang saat itu tersangka berada di rumah tersebut. Kehadiran korban bersama temannya Lili disambut kasar oleh tersangka. Tersangka mencaci maki korban dengan bahasa kasar. "Diam kamu lo..., jangan kamu menjadi manusia berdua muka".

Usai mencaci maki korban, tersangka menjambak rambut korban, hingga korban terjatuh ke lantai. Juga perut dan dada korban ditendang dan dicakar. "Kepalaku dibenturkan ke dinding," terang Atik alias Amei.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan STTLP/129/J/2020/SPKT Percut. Dan tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini