Simpan Sabu Dalam Kamar, Warga Tebingtinggi Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Seorang warga Jalan Deblod Sundoro, Padang Hilir, Kota Tebingtinggi bernama Benny (39) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan berawal pada Jumat (17/7/2020) saat petugas Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada transaksi Narkotika di Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Mendapat informasi itu, Kanit II Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Aiptu M. Silalahi bersama anggota menuju TKP dan langsung masuk kedalam rumah serta menemukan seorang pria bernama Benny.

Petugas langsung menggeledah tubuh Benny dan tidak menemukan apapun. Kemudian petugas menuju kamar, dan diatas tempat tidur ditemukan 1 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik Benny.

Benny mengaku membeli Narkotika tersebut dari seseorang bernama Popai (Belum tertangkap) dengan harga Rp 150.000.

Kemudian tersangka Benny dan barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Tebingtnggi untuk proses selanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Kita amankan barang bukti sabu seberat 0,16 gram. Kasus ini akan kita kembangkan," ujar AKP Yunus Tarigan. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini