Seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu saat mengikuti Rapid Test. |
Hal itu sebagai syarat perjalanan dengan biaya sebesar Rp 145 ribu dibawah ketentuan batas atas tarif yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 150 ribu, dengan masa berlaku 14 hari saat pemberangkatan.
Fasilitas layanan Rapid Test juga untuk mempermudah kelancaran perjalanan bagi pengguna jasa bandar udara yang terbatas sesuai ketentuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pada pemeriksaan perdana petugas medis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), ditemukan seorang calon penumpang pesawat yang positif reaktif Covid-19 dan langsung dilakukan PCR dan rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pengendalian Karantina Kelas 1 Medan didampingi Koordinator Wilker KKP Kualanamu dr.Nyoman Rina Ayu Astuti saat ditemui, Kamis (16/7/2020) mengatakan, Rapid Test yang dilakukan memakan waktu 10 hingga 15 menit untuk mengetahui hasil tesnya.
Bila ditemukan ada calon penumpang yang rapid reaktif Positif Covid-19, dilakukan rujukan ke rumah sakit dan dikordinasikan dengan pihak maskapai untuk menunda keberangkatan calon penumpang tersebut.
"Untuk hari ini, ada satu orang kami temukan calon penumpang yang positif reaktif Covid-19 dan langsung dilakukan PCR keakuratan diagnosis ke rumah sakit rujukan khusus penanganan Covid-19 yang sudah ditetapkan," ujar Nyoman.
Dengan adanya Rapid Test di Bandara Kualanamu diharapkan layanan bandara semakin lancar dan pertumbuhan penumpang kembali normal. (Wan)