Sat Lantas Polres Tanjung Balai Keluarkan Surat Tilang Kepada Pelaku Balap Liar

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Agar keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran berlalu lintas semakin kondusif, Satlantas Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan penindakan balap liar.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (26/7/2020) dini hari sekitar pukul 24.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB ini dilakukan di Jalan Sudirman KM 5 dan KM 7 Sijambi, Kota Tanjung Balai.

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP H.W Siahaan menjelaskan, pelaku balap liar yang ugal-ugalan di jalan raya dilakukan penindakan dengan mengeluarkan surat tilang terhadap 14 unit sepeda motor.

Dikatakannya, patroli dan penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Tanjung Balai ini bertujuan tercipta situasi Kamseltibcar yang kondusif.

"Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Sudirman KM 5 sampai dengan KM 7 Sijambi Kota Tanjung Balai," katanya. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini