Pendataan Penerima Dana BST di Babalan Langkat Rancu

Sebarkan:
bukti daftar penerima manfaat dana BST atas nama Timbul Hasibuan sebesar 600 ribu rupiah per tahap sebanyak tiga tahap pencairan.
LANGKAT | Pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dua pada bulan Juni lalu di kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat terdapat kerancuan. Pasalnya di saat pencairan tahap dua, banyak warga yang tidak lagi terdata sebagai penerima manfaat BST.

Padahal, pada pencairan tahap pertama, warga tersebut terdata sebagai penerima manfaat BST. Hal itu dikatakan Timbul Hasibuan (54) warga Dusun Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kepada Metro-Online.co pada Kamis (02/7/2020).

Lebih lanjut diterangkannya, pada saat pencairan dana BST tahap pertama, dirinya menerima manfaat dana BST sebesar 600 ribu rupiah dari kantor pos Pangkalan Berandan. Namun pada saat pencairan tahap kedua pada bulan lalu, dirinya merasa sangat kecewa saat mendengar perkataan dari petugas kantor pos Pangkalan Berandan yang mengatakan bahwa dirinya tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat BST.

Semangatnya pupus saat mengetahui bahwa daftar atas dirinya sebagai penerima BST telah dihapus. "Nama bapak sudah dihapus sebagai penerima BST. Coba bapak tanya kepada pihak dinas sosial kabupaten, karena mereka lah yang mengetahui masalah data masyarakat penerima BST. Pihak kantor pos hanya sebatas penyaluran saja," kata Timbul Hasibuan menirukan perkataan petugas kantor pos tersebut.

Berselang dua hari, dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Kantor Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Saat itu petugas di sana mengatakan kalau usulan data penerima BST adalah dari pihak pemerintahan desa.

Kemudian dirinya mempertanyakan hal tersebut ke Kantor Desa Securai Selatan. Namun dirinya tidak mendapat solusi dari pihak Pemerintahan Desa Securai Selatan. "Saya sudah capek dibola-bola pak," kesal warga ini sembari mengatakan bahwa dia hanya hidup dari hasil panen padi dari sawah sewaan milik salah seorang warga.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung melalui sekretaris Burhanuddin Hasibuan saat dikonfirmasi Metro-Online.co pukul 13.15 wib mengatakan, mengenai pendataan masyarakat sebagai penerima manfaat BST tersebut adalah pemerintahan desa.

"Dan yang jelas, mana masyarakat yang layak atau yang tidak layak sebagai penerima BST itu urusan dari pihak pemerintahan desa," kata Burhanuddin Hasibuan sembari menunjukkan data warga tersebut yakni Timbul Hasibuan telah dihapus, dikarenakan atas nama tersebut tercantum memiliki luas lahan 30 hektare dan memiliki penghasilan dari usaha pribadi.

Sekretaris Dinas Sosial ini mengaku bahwa ada ratusan kasus seperti ini di Kabupaten Langkat yang datang dan mengadukan nasib mereka ke kantor dinas sosial, dan masalah ini terjadi dikarenakan pendataan susulan usai pencairan BST tahap pertama yang dilakukan masing masing desa.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini