Pandemi Covid-19, Sekolah di Kota Tanjung Balai Pungut Biaya PPDB Tahun Ajaran Baru

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai.
TANJUNGBALAI | Walaupun saat ini masih situasi pandemi Virus Corona (Covid-19), namun pihak sekolah yang melaksanakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Tanjung Balai, Sumut, masih melakukan pungutan biaya.

Informasi yang dihimpun wartawan dalam satu minggu ini, beberapa orang tua murid yang mendaftarkan anaknya ke sekolah, baik itu tingkat SD ataupun SMP Negeri, diwajibkan untuk membayar seragam olahraga, atribut, simbol dan topi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, kepala sekolah negeri dan swasta dilarang memungut biaya pendidikan. Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD, SMP dan sederajat.

Pelarangan pungutan biaya dalam pelaksanaan PPDB juga kembali ditekankan Kementerian dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Salah satu Kepala Sekolah SD Negeri di Tanjung Balai ketika dihubungi wartawan, mengatakan, orang tua murid yang telah lulus mendaftar di sekolah SD yang dia pimpin, wajib membeli seragam dan lainnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tanjung Balai Azhar, Kamis (9/7/2020) mengatakan, kewajiban orang tua yang telah mendaftar di sekolah untuk membeli seragam, atribut dan simbol itu dari tahun sebelumnya sudah ada.

"Tidak semua bisa ditampung dana BOS, kalau semua kewajiban orang tua ditampung, habis lah dana BOS," ujar Azhar.

Dikatakan Azhar, kegunaan dana BOS itu untuk proses belajar mengajar. Terkait dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, pihak Dinas Pendidikan Tanjung Balai tidak ada membuat surat edaran dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Tidak bisa kita buat surat edaran kalau membeli seragam dilarang. Dan kalau memang ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tahun 2020 tentang larangan pembelian seragam, atribut dan simbol, saya belum mengetahuinya," ungkapnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini