Lagi 11 Legislator Sumut Terkait Pusaran Suap Gatot Ditahan, 3 Lainnya Diminta Kooperatif

Sebarkan:


MEDAN | Lagi sebanyak 11 legislator Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap dari mantan Gubsu 2 periode Gatot Pujo Nugroho, Rabu (22/7/2019) resmi ditahan KPK.

"Hari ini kami akan sampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (22/7/2020) tadi malam.

Ke-11 legislator dimaksud masing-masing Sudirman Halawa,  Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih.

Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban,  Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan serta Irwansyah Damanik.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK tertanggal  20 Januari lalu telah menetapkan sebanyak 14 legislator Sumut di dua periode tersebut. 

Namun 3 di antaranya tidak memenuhi panggilan yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein dan Mulyani.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Antara lain terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu TA 2012 s/d2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan
penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015 lalu.

Jumlah Beragam

Penyidik pada KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat  bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubsu ketika itu Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Para tersangka dijerat pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan mantan Gubsu dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor:104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan. 

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kemudian mengajukan banding. Putusan banding Mei 2017 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidananya

Tahap Empat

Penetapan ke-14 legislator asal Sumut tersebut merupakan tahap keempat.

Sebab sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 dalam dua tahap.

Yakni pada 2015 KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka penerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho. Tahap kedua pada 2016 (7 Ketua Fraksi DPRD Sumut) serta tahap ketiga 2018 (38 anggota DPRD Sumut),

Seluruh mantan wakil rakyat dimaksud kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Ingatkan 3 Tersangka

KPK tadi malam juga memberikan 'warning' kepada ketiga legislator yang belum memenuhi panggilan agar kooperatif guna dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Dalam pusaran dugaan penerimaan suap tersebut menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kong kalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini