KPK Panggil 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Sebarkan:
Foto: Gedung KPK.
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2020) lalu, KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka.

Pemanggilan ini terkait dugaan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sebelumnya telah divonis hukuman. Mereka diduga menerima suap dari Gatot.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, membenarkan pemanggilan itu.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Ke-14 orang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019 tersebut diantaranya Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID).

Kasus suap ini terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Sumut.

Lalu, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kemudian, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini