IPW: Kasus Polsek Percut Sei Tuan Harus Dituntaskan

Sebarkan:
Neta Pane

JAKARTA | Kasus penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat terus berulang dan ini menunjukkan bahwa masih ada anggota polisi yang tidak tertib hukum dan tidak taat akan prinsip prinsip hak asasi manusia.

"Apa yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan Sumatera Utara adalah sebuah keberingasan anggota polisi kepada masyarakat dan sekaligus menunjukkan masih ada anggota polisi yang menjadi predator dan monster bagi masyarakat. Apalagi yang disiksa tersebut adalah seorang saksi yang sesungguhnya sangat dibutuhkan polisi untuk mengungkap kasus yang sedang ditanganinya, " kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam releasenya ke Redaksi, Jumat (10/7/2020). 

Kasus ini menunjukkan bahwa Polri masih jauh dari sikap promoter dalam menangani sebuah perkara. Jadi tanda tanya, kenapa polisi menyiksa saksi hingga tewas?

Apakah polisi itu berpihak dan hendak melindungi tersangka, sehingga saksinya harus dihabisi? Jika benar seperti itu, ini sebuah kejahatan baru yang harus diungkap.

"Propam harus mengusut tuntas hal ini. Lima anggota polisi yang terlibat kasus penganiayaan ini harus dibawa ke pengadilan dan dipecat dari kepolisian karena sebagai aparat penegak hukum kelimanya sudah melakukan pembunuhan di kantor polisi, yang seharusnya kantor polisi adalah tempat yang aman bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.

Tapi akibat ulah kelima polisi itu, kantor polisi telah mereka jadikan sebagau tempat predator, monster dan algojo yang membantai saksi hingga tewas.

"Bagaimana pun apa yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan ini menjadi catatan hitam bagi Polda Sumut. Kasus ini mengingatkan publik atas terbunuhnya seorang saksi dan luka lukanya empat tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang diduga dilakukan Novel Baswedan," terangnya.

Hingga kini keluarga korban maupun korban masih mencari keadilan untuk menyeret Novel ke pengadilan. Namun para pejabat hukum di negeri ini, bahkan Presiden Jokowi pun tidak menggubris tuntutan warga Bengkulu itu.

"IPW berharap kasus di Polsek Sei Tuan Sumut itu tidak berubah menjadi kasus Novel Baswedan yang tidak tersentuh hukum. Akibat kasus di Bengkulu tidak diusut tuntas, kasus ini dikhawatirkan bisa ditiru banyak anggota Polisi nantinya, sehingga kasus penyiksaan dan pembunuhan masyarakat oleh polisi terus terjadi dan saat ini terjadi di Polsek Sei Tuan Sumut," terangnya. (r/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini