Ikuti Surat Edaran Kemenkes, Harga Rapid Test Meranti Capai Rp 150 Ribu Rupiah

Sebarkan:


MERANTI | Terhitung mulai hari ini tarif pemeriksaan rapid Test (SAR COV-2) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengikuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/1/2875/2020 Tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid Test antibodi.
Salah satu poin dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2020 tersebut adalah "Batasan Tarif Tertinggi Untuk Pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp.150.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Meski sebelumnya tarif di rumah sakit milik pemerintah itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 2 tahun 2019 dan Nomor 47 tahun 2020 sebesar Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) dengan rincikan biaya pendaftaran Rp 10.000, konsultasi dokter umum Rp15.000, asuhan keperawatan Rp 15.000 dan Rapid Test (SAR COV-2) Rp 265.000 akan menjadi Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan surat edaran tersebut.

Direktur RSUD Meranti melalui Kabag Tata Usaha Riefki Dwi Putra,S.Farm, Kamis (9/7/20) menjelaskan, selain melakukan rapat internal dirumah sakit, mereka juga sudah berkoordinasi ke pemerintah daerah melalui Bagian hukum bahwa akan mengikuti Surat Edaran tersebut.

"Kita sudah dapat surat edaran itu, selain sudah berkoordinasi ke Pemda melalui Kabag hukum, secara Internal juga sudah kita rapatkan bahwa mulai hari ini tarif rapid Test sesuai dengan surat edaran tersebut yaitu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)."Jelasnya.

Selain itu, Riefki juga menjelaskan jika pihak rumah sakit tidak mengindahkan surat edaran itu dan menunggu hingga perubahan Perbup terkait tarif rapid test tersebut , itu akan menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat yang mengetahui Surat edaran dan akan menimbulkan polimik baru.

"Yang jelas kita tidak menunggu revisi dari perbup yang lama, karna kalau ditunggu pasti lama, keburu masyarakat bisa tau dan menimbulkan keributan nantinya.
Harga rapid test kita yang sebelumnya tergolong mahal, itu karna kita belinya pun memang mahal, bukan kita mau cari untung, kita kan gak jualan disini, jadi setelah revisi Perbup untuk harga 150ribu itu nanti akan kita buat rincian seperti sebelumnya."ungkapnya.

"Kita juga tau surat hasil rapid Test itu sangat diperlukan masyarakat kita untuk bepergian kemana-mana dan menjadi salah satu syarat untuk memasuki daerah lain, dan Hari ini 4 (Empat) orang  yang telah melakukan pemeriksaan dengan alat rapid Test yang mahal itu dengan harga Rp.150.000,- dan sisa alat rapid Test kita tinggal lebih kurang 50 (lima puluh) lagi."pungkasnya.(Edi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini