Gondol Perhiasan Simamora, Dua Maling Ini Gol

Sebarkan:
Dua maling yang diamankan. 

MEDAN | Dua pelaku pencurian yakni Ferry Junaidi, 30, warga Lorong Sedar, Kel. Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kec. Medan Denai, Medan, Sumatera dan Hendra Aritonang, 36, warga Jl. Rawa Gang Mesjid Kel. TSM III, Kec. Medan Denai, Medan, Sumatera Utara diamankan tim Tekab Polsek Medan Area.
Informasi diperoleh, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 04.30 Wib saat korban Roly Simamora, 35, warga Jl.Pancasila Gg Sekolah Kel.TSM III Kec.Medan Denai terbangun dan terkejut melihat pintu kamarnya terbuka.

Usai diperiksa, perhiasan miliknya berupa emas 5.5 gram, cincin emas 22 karat 3.5 gram, kalung emas 2.9 gram, dua HP Android dan uang tunai Rp.2 juta sudah hilang disikat maling.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan pengaduan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. 

Dan Sabtu (1/7/2020) sekitar pukul 10.00 wib, petugas mendapat informasi pelaku berada di Jl.Irian Barat.

Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Res Iptu JH Panjaitan dan Panit 2 Res Medan Area Iptu R.Ginting bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Kedua tersangka kini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini