Eks Napi Asimilasi Ditangkap Tekab Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
Samsul Bahri alias Bolot

TANJUNGBALAI | Eks narapidana (Napi) asimilasi, Samsul Bahri alias Bolot (27) warga Jalan Pattimura Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Selasa (28/7/2020).

Tersangka diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap Zunaidi (38), warga Jalan Rambutan Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Laporan korban tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Tersangka melakukan penganiayaan secara beramai-ramai terhadap korban di Jalan Patimura kelurahan Pantai Burung, kecamatan Tanjungbalai Selatan,” ujar AKBP Putu kepada wartawan Rabu (29/7/2020).

Tambah Kapolres, penganiayaan yang dialami korban terjadi saat ia bersama rekannya Dani berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Patimura tersebut.

“Saat melintas di lokasi mereka berhenti di depan sebuah rumah karena dipanggil Yudha. Setelah berhenti, tidak lama kemudian Bolot keluar dan menanyakan tentang alamat korban,” tambahnya.

Namun sebut Putu, tanpa diduga korban, usai menjawab pertanyaan tersangka, dirinya langsung menerima bogem mentah yang dilayangkan ole Bolot. 

“Korban berupaya menangkis pukulan demi pukulan yang dilayangkan tersangka akhirnya turun dari boncengan sepeda motor. Sementara tersangka semakin beringas menghujani korban dengan pukulan,” terangnya. 

Di tengah kebiringasan tersangka menghujani korban dengan bogem mentah, Yudha yang muncul dengan membawa sebilah pisau langsung menikam dan mengenai tangan korban.

“Selanjutnya, korban bangkit berlari dan dibonceng saksi Dani untuk dibawa ke Rumah Sakit Dr Mansyur Tanjungbalai dan membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Selatan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut,” tambahnya.

Menerima laporan pengaduan, personel Polsek Tanjungbalai Selatan yang berkoordinasi dengan Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya seraya mengimbau tersangka Yudha untuk segera menyerahkan diri. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini