Dua Pria Ini Nyabu di Perumahan Karyawan PT Socfindo Teluk Mengkudu

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu, 2 pria diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Keduanya diamankan dari kediaman tersangka di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Rabu (29/7/2020) malam.

Identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni, Dedek Hartanto Harahap alias Dedek (34), karyawan PT. Socfindo dan Ramadani alias Dani (20). Keduanya menetap di Dusun V, Desa Mata Pao Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 6 buah pipet, dan 6 buah plastik klip transparan bekas sabu-sabu yang dibalut dengan kertas, 1 buah tutup botol yang telah dirakit pipet, 1 buah botol plastik, 2 buah mancis dan 2 unit HP.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Kamis (30/7/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda B. Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya, pelaku diketahui sedang berada didalam rumah bersama rekannya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Pada saat itu barang bukti ditemukan di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan interogasi.

"Kedua tersangka mengaku usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama," kata AKP Pakpahan.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolsek. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini