Dua tersangka pengedar sabu.
Adapun kedua pengecer sabu yang diamankan yakni HS alias Hengki (35) warga Jalan SMA 3 Tanjungbalai dan Y alias Nenek (44) warga Jalan Bedukanh Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan terhadap keduanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan SMA 3 terdapat seorang pemuda dan IRT yang membuat resah masyarakat lantaran mengedarkan sabu.
“Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka HS alias Hengki,” ujarnya, Sabtu (18/7/2020).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik transparan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (jo)