Dilaporkan Warga, Jurtul KIM di Sei Bamban Diringkus Polisi

Sebarkan:
SERGAI | Muliyadi Sinaga alias Sinaga (49), warga Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tidak berkutik saat Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Firdaus meringkus dirinya.

Saat itu, Sinaga sedang asyik melakukan permainan judi jenis Togel KIM, di sebuah warung tuak, terletak di Dusun VIII, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (9/7/2020) malam.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 buah kertas kecil berisikan nomor tebakan, 2 buah pulpen merk Standard warna hitam, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam berisikan SMS rekapan pasangan nomor, uang tunai sebesar Rp.154.000 dan 1 buah dompet warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020), membenarkan penangkapan tersangka Muliyadi Sinaga.

Penangkapan dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tentang penyakit masyarakat tentang permainan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik Sibagariang.

"Dari laporan masyarakat, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan kepada pelaku pemain judi jenis KIM," ujarnya.

AKBP Robin menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah dua minggu lamanya menjalani profesi sebagai jurtul KIM.

"Pelaku mengaku sudah dua minggu menjadi jurtul dengan omset seratusan ribu dan mendapat upah 20 persen pada setiap putarannya," ungkap perwira berpangkat melati dua ini.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini