Dikejar Polisi, Pemilik Sabu Melompat dari Underpass Hingga Patah Kaki

Sebarkan:
PANCURBATU | Kedapatan bawa sabu-sabu, Abdul Rahman Dedy Simanjuntak alias Dedy (43) warga Jalan Sidodadi, Gang Sidowarga, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua dan Candra Surya alias Anda disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat sidang di Pancurbatu, dipimpin majelis hakim diketuai Tarima Saragih, SH, Kamis (9/7/2020) siang.

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leni, SH menghadirkan saksi dari Polsek Delitua masing-masing M. Tanjung, Perwira Ginting, L. Sirongo-ringo.

Dalam keterangannya, para saksi mengatakan, kedua terdakwa ditangkap di kawasan Underpass Jalan AH. Nasution Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Minggu 1 Maret 2020 sekira pukul 04.30 Wib lalu. Saat itu, selagi melakukan razia di kawasan Underpass Jalan AH. Nasution, para saksi melihat kedua terdakwa mengendarai kereta Honda Scoopy BK 6471 ABE dengan gelagat mencurigakan.

Seketika itu juga, para saksi pun langsung menghentikan laju kendaraan kedua terdakwa. Namun, terdakwa Abdul Rahman Dedy yang duduk di boncengan langsung lari, sehingga dilakukan pengejaran, sementara terdakwa Candra yang mengendarai kereta berhasil ditangkap.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan dari bawah tempat kereta terdakwa ditemukan 8 plastik klip berisi sabu-sabu. Saat dilakukan pengejaran, terdakwa Dedy tiba-tiba melompat dari Underpass.

Karena mengalami patah tulang, terdakwa Dedy pun tak bisa lagi melarikan diri, sehingga para saksi langsung mengamankannya. Lalu, terdakwa Dedy dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan, menyusul diboyong ke Mapolsek Delitua bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Dedy mengaku, sabu-sabu tersebut dibelinya bersama terdakwa Candra secara patungan. Perbuatan kedua terdakwa ini diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa, sidang diundur hingga Kamis (16/7) mendatang.(roy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini