Camat STM Hulu Bantah Pernah Beri Rekom Izin Tambang

Sebarkan:
BANTAH: Camat STM Hulu saat memberikan keterangan pers pada wartawan.

DELISERDANG | Pengambilan keterangan Camat STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Budiman Sembiring oleh penyidik Tipiter Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait kegiatan tambang ilegal di Kecamatan STM Hilir kembali dilakukan Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 13.15 wib. 

Dengan menumpang angkutan umum Camat STM Hulu datang ke Polresta Deli Serdang tanpa didampingi teman ataupun kuasa hukum .

Kedatangan Camat STM Hulu Budiman Sembiring kali kedua ke Polresta Deliserdang ini langsung dimanfaatkan sejumlah awak media untuk konfirmasi terkait kegiatan penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah diduga tanpa izin serta dugaan penebangan kayu. 

Budiman Sembiring menyebutkan kalau pada panggilan pertama, penyidik mempertanyakan terhadapnya terkait perambahan hutan.

Kepada penyidik, ia menjelaskan jika lokasi penambangan berbatasan dengan kawasan hutan.

"Saya belum tahu terkait apa untuk panggilan kedua ini, mungkin bisa saja mengenai izin penambangan. Saat panggilan pertama kemarin , saya dimintai keterangan hampir setengah hari," ucapnya.

Budiman Sembiring mengaku hampir satu tahun menjabat Camat di STM Hulu dan mengakui tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait kegiatan penambangan PT AM yang sudah beroperasi sejak enam tahun lalu maupun dugaan penebangan kayu. Ditambahkan Budiman Sembiring, sepengetahuannya, Kepala Desa Gunung Manumpak B Jonmedi Saragih belum dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

"Bupati Deli Serdang mungkin sudah tahu kalau saya dipanggil polisi terkait hal ini , karena dalam surat panggilan itu ada tembusannya ke Bupati Deli Serdang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, penambangan batu koral tanpa izin dan dugaan penebangan kayu hutan di Dusun I Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu sudah beroperasi sejak enam tahun lalu dan Polisi melakukan penyidikan kasus ini .( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini