30 Tahanan RTP Polresta Deliserdang Dilakukan Rapid Test

Sebarkan:
DELISERDANG | Melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,  Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) beserta Urkes Polresta Deliserdang melakukan Rapid Test kepada 30 orang tahanan RTP Polresta Deliserdang yang berstatus tahanan Jaksa, Jumat (10/7/2020).

Kegiatan Rapid Test terhadap tahanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Polresta Deliserdang Iptu E. Simbolon di ruang besuk RTP Mapolresta Deliserdang secara bergantian satu persatu.

"Ini merupakan prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menkumham RI dalam perpindahan tempat tahanan dari RTP menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dalam hal ini dari RTP Mapolresta Deliserdang menuju Lapas Klas II-B Lubuk Pakam dan hasil dari rapid test terhadap ke 30 orang tahanan tersebut, semuanya negatif dari paparan virus corona (Covid-19)," ujar Iptu E. Simbolon.

Setelah selesai pelaksanaan Rapid Test dan dinyatakan negatif Covid-19, ke 30 orang tahanan ini kemudian dipindahkan dari RTP Mapolresta Deliserdang menuju Lapas Klas II-B Lubuk Pakam dengan pengawalan personil Sat Sabhara dan pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini