Tersangka pemilik sabu.
Dari tangan tersangka Agus Salim, 45, warga Jl.Denai Gg. Melati Medan Denai ini, turut disita barang bukti dua plastik klip warna putih yang berisi sabu sabu, satu unit hp dan uang Rp30 ribu.
Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu.J.Panjaitan, S.Sos, SH.MH, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Personil langsung turun ke lokasi dan melihat tersangka diduga menjual narkoba jenis sabu sabu. Pria tersebut langsung diamankan," ujar Kapolsek.
Tambah Kapolsek, saat digeledah, dari kantong celana tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi shabu-shabu.
"Tersangka diboyong ke komando guna diproses lebih lanjut," terang Kapolsek. (ka)

