Neta Pane
Tuntutan Jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta fakta hukum yang ada.
Ind Police Watch (IPW) menilai kasus penyiraman novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa.
"Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu," ujar Neta S Pane selaku Ketua Presidium Ind Police Watch dalam releasenya ke Redaksi, Jumat (12/6/2020).
IPW memberi apresiasi pada sikap jaksa yang promoter tersebut. IPW mengingatkan bahwa kasus penyiraman Novel adalah kasus ringan, yakni kasus penganiayaan ringan.
Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu, dimana Novel menjadi tersangka kss pembunuhan.
"Anda bisa bayangkan, dimana hati nurani Anda karena Anda hanya ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan," tambah Neta.
Dalam kasus penganiayaan terhadap Novel, tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. Jika novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkatagori menghina pengadilan.
"Sebagai aparatur penegak hukum tentunya sangat tidak pantas Novel menghina pengadilan, karena yang ditanganinya selama ini di KPK juga di pengadilan," jelas Neta.
Tapi sudahlah, biarkan saja Novel ngoceh sesukanya. Bagi IPW terdakwa penyiram Novel lebih kesatria mengakui perbuatannya ketimbang Novel yag selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di Bengkulu.
"Seharusnya Novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnya di pengadilan dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kss penyiraman padanya hanya formalitas," terangnya.
Novel telah membuat tragedi hukum di negeri ini berkelanjutan hingga curat marut dimana seorang tersangka pembunuhan bisa memeriksa tersangka korupsi.
"Ini sebuah tragedi dan melihat tragedi hukum ini dimana KPK membiarkan tersangka pembunuhan memeriksa tersangka jorupsi, sebaiknya KPK dibubarkan saja. Sebab upaya penegakan hukum yang dilakukannya makin tidak jelas," tegasnya. (r/ka)

