Tiang Indosat di Sibolga Diduga Berdiri Tanpa Izin

Sebarkan:
SIBOLGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sibolga diminta untuk menghentikan dan mencabut tiang milik Indosat yang diduga tidak memiliki izin yang berada di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Sibolga, Minggu (3/5/2020).

Pasalnya, tiang tersebut diduga tidak ada izin dari pemerintah setempat, dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).

Saat wartawan mempertanyakan tentang izin pendirian tiang yang dikerjakan pada beberapa pihak Kelurahan Pancuran Dewa yang dilintasi oleh pembangunan tiang tersebut, pihak kelurahan mengaku belum ada koordinasi dengan pihak rekanan.

"Belum ada kordinasi dari mereka sama kami, bahkan saya baru tahu kalau ada perkerjaan itu di wilayah saya," ucap Irsan Sinaga, Lurah Pancuran Dewa saat dikonfirmasi via seluler.

Dijelaskan Irsan, dirinya akan mengecek dulu kebenarannya di lapangan.

"Nanti saya cek dulu ke lapangan tentang kebenaran pekerjaan tersebut, dan jika memang terbukti mereka belum memiliki izin, saya minta mereka agar menghentikan pekerjaan tersebut menunggu izinnya selesai dari pemerintah setempat," jelasnya.

Terpisah, Gondo selaku pengawas lapangan yang dikonfirmasi terkait izin pemasangan tiang Indosat tersebut mengakui bahwa pihaknya memang belum ada berkordinasi dengan pemerintah setempat.

"Kami memang belum ada berkordinasi dengan pihak setempat, kami hanya membawa izin yang dari Jakarta berupa Surat Perintah Kerja (SPK), surat dukungan atau sport dari Gugus Tugas Covid-19," pungkasnya. (Andes)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini