Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pemilik Sabu, 1 Diantaranya ASN

Sebarkan:
LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat (29/5/2020) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (30/5/2020) mengatakan, kedua pelaku berinisial RFS alias Rio (37) seorang ASN asal Rantau Utara dan MF alias One (38) warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

"Keduanya diamankan di sebuah rumah warga di Gang Rahmat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," ujar Martualesi.

Dari penangkapan ini, lanjut Kasat, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 0,63 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah mancis warna biru, dan 1 buah HP Android merk Xiaomi warna silver.

AKP Martualesi Sitepu mengaku, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga melalui aplikasi WhatsApp tentang keresahan terkait peredaran narkoba di Jalan Padang Bulan dan rumah pengedarnya persis di dekat Pondok Anugerah.

Selanjutnya, petugas dipimpin Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan Tim II Unit I melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 WIB dilakukan penggrebekan di TKP dan berhasil menangkap 2 orang laki yang diketahui Rio dan One.

"Adapun kedua tersangka ditangkap pada saat sedang duduk di depan rumah. Saat petugas datang, kedua tersangka sempat melarikan diri kedalam rumah dan salah seorang dari mereka RFS alias Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai," tegas AKP Martualesi.

Dari hasil interogasi, Rio mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan.

"Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku inisial A tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan," tutup AKP Martualesi. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini