Perwal Karantina Kesehatan Berlaku di Kota Medan, Tak Pakai Masker Akan Dikenakan Sanksi

Sebarkan:
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat mensosialisasikan pemakaian masker.
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan cluster isolasi. Penerapan cluster isolasi itu diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 11/2020 tentang Karantina Kesehatan, dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2020.

Peraturan itu guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang telah mengancam masyarakat Kota Medan.

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan, dalam aturan tersebut masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Ada sanksi yang menanti masyarakat ketika melanggar Perwal Karantina Kesehatan. Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker," ungkap Akhyar Nasution di Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5/2020).

Sanksi bagi masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dimulai dari sanksi administratif dan yustisia, yang berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik warga asli Medan maupun warga pendatang.

"Mulai saat ini, setiap kali keluar rumah, wajib memakai masker," ujarnya.

Selain itu, Akhyar Nasution juga mengajak warga untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, apabila tidak ada keperluan penting atau mendesak.

"Kurangilah aktifitas di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesat, tetap di rumah saja. Jika terpaksa. Berlakukan hidup bersih," pungkasnya.

Dalam pantauan, tampak Akhyar juga membagikan 3 ribu masker kepada masyarakat serta surat edaran tentang Perwal nomor: 11/2020 tentang Karantina Kesehatan. (Sdy)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini