Perampok Kalung Emas IRT di Tamora Ditembak Polisi

Sebarkan:

Deliserdang : Herianto Tarigan ( 35 ) warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa tersungkur setelah ditembak bagian kakinya oleh  petugas Kepolisian Polresta Deliserdang saat mencoba melarikan diri saat penangkapan.

Tersangka adalah pelaku perampokan kalung emas Ibu rumah Tangga ( IRT) Kesuma Br Tarigan warga Komplek Perumahan  Perkebunan PT. PP Lonsum, Tbk, Dusun V Kali Tawang Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang pada Rabu 13 Mei 2020 kemarin.

Dari tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti Barang bukti Pisau ,Topi warna hitam bertuliskann kopassus ,Sendal karet warna merah muda, Sarung tangan karet dan Kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram milik korban.

Peristiwa perampokan terjadi Rabu, 13 Mei 2020 pukul 21.30 wib di Tkp (tepatnya di kamar mandi rumah korban), saat itu korban hendak mengambil air wuduh untuk  sembahyang  subuh dan tiba-tiba pelaku membekap mulut korban serta mengancam dengan cara mengarahkan pisau pada bagian leher korban dan menarik kalung emas milik korban.

Korban sempat melawan dengan memukul kepala pelaku dengan menggunakan gayung berkali-kali hingga pelaku terjatuh dan korban berusaha menarik kalung miliknya dari tangan pelaku hingga putus dan sisa potongan kalung emas korban berhasil diambil pelaku.

Lalu pelaku kembali bangkit untuk berusaha menikam namun korban melakukan perlawanan dengan cara menangkap pisau pelaku sambil berteriak minta tolong dan pelaku melarikan diri sambil membawa pisau dan warga sekitar yang mendengar teriakan korban turut membantu mengejar pelaku.

Kemudian masyarakat membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sehat, Jln. Sei Merah Simpang Limau Mungkur Desa Dagang Kerawan Kecamatan. Tg. Morawa guna mendapatkan perawatan medis.

Korban mengalami luka sayat pada bagian leher dan Luka sayat pada ruas jari tangan sebelah kiri (3 jari tangan).

Usai kejadian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengarah pada pelaku ,petugaspun melakukan pengejaran pada tersangka hingga dilakukan penangkapan.

Tersangka mengaku menyembunyikan barang hasil rampokan di perkebunan kelapa sawit PT PP Lonsum ternyata hal itu cuma usaha untuk mengelabui petugas tersangka berusaha melarikan diri dan petugas terpaksa  melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka .

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH  Jum at 15/05/2020  saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

" Penangkapan tersangka berkat penyidikan yang kami lakukan dengan meminta keterangan saksi saksi termasuk korban yang mengenali ciri ciri fisik pelaku ," pungkas Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa guna proses penyidikan lebih lanjut.( Wan). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini