Pengedar Simpan Sabu di Lipatan Baju

Sebarkan:
Tersangka.

MEDAN-Seorang pengedar diamankan Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Swadaya II, Gang Rasmi, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti 2 paket sabu yang disimpan di lipatan baju di dalam lemari.

"Tersangka, EA (47) kita tangkap dalam penggerebekan di kediamanya di Jalan Swadaya II, Gang Rasmi, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Akkala melalui Kanit I/Idik, Iptu Rachmad Aribowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). 

Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi warga yang mengaku ada pengedar narkoba di wilayah Jalan Swadaya II, Gang Rasmi, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas meluncur ke lokasi.

"Dalam pengakuannya, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial, W. Dan rencananya sabu itu akan dijual kembali," tambahnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini