Lagi Transaksi Sabu, 2 Pria Diamankan Polisi di Tanjungbalai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Akhirnya 2 orang pria ini berlebaran di penjara. Bukannya memperbanyak amal selama Bulan Ramadhan, tetapi malah melakukan transaksi narkoba.

Kedua pria tersebut bernama Fadli alias Kelem (26), warga Jalan Sei Apung Jaya, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan Topan (25), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Keduanya diamankan pada Sabtu (2/5/2020) di Jalan Sudirman.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram, uang tunai sebanyak Rp.2.137.000, kalung emas seberat 4,7 gram, 1 unit Hp Strawberry, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat serta 1 unit Honda Beat BK 6191 JAD.

Dikatakan Kapolres, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula pada Sabtu (2/5/2020), saat personil Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli dan memantau balap liar di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dan ditemukan 2 orang pria diduga sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

"Personil Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam langsung mengamanakan kedua pria tersebut beserta barang bukti. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini