22 Orang Diamankan dari Lapo Tuak, Kafe dan Panti Pijat

Sebarkan:
DIAMANKAN: Warga yang diamankan saat didata. 

MEDAN-Polsek Percut Sei Tuan bubarkan masyarakat yang berkumpul di kafe dan lapo tuak serta panti pijat pada Jumat (1/5/2020) malam.

Selain itu, polisi menghimbau pemilik usaha warung, lapo tuak dan cafe untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) bertempat di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.

Pada kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran K Marissing, STK., SIK., MH dibantu personil lainnya dan Kades Sampali diamankan 22 orang yang terdiri 11 laki laki dan 11 , perempuan.

Semuanya dibawa ke Kantor Desa Sampali untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan.

Lokasi yang dirazia yakni Panti Pijat Canser milik Fitri Jl. H. Anif No. 064 BS Desa Sampali, Panti pijat Mawar Jl. H. Anif Desa Sampali, Panti pijat Nirwana Jl. H. Anif Desa Sampali, Lapo Tuak/ Cafe Black pemilik an. Susiani Jl. Jatian Desa Sampali, Mini Cafe Dusun 18 Desa Sampali dan Cafe Beringin Laut Dendang Dusun 18 Desa Sampali. 

Dalam kegiatan itu, Kanit Reskrim mengimbau warga mengurangi berada di tempat keramaian dan hindari berkumpul serta mengunjungi orang banyak.

"Kami meminta pemilik warung, lapo tuak dan kafe yang buka untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah," ujar Kanit Reskrim. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini